Jumat, 17 Juli 2020

Catat, Ini Biaya yang Ditanggung Setelah Ambil KPR


Catat, Ini Biaya yang Ditanggung Setelah Ambil KPR


Kredit Pemilikan Rumah (KPR) jadi salah satu solusi yang ditempuh supaya bisa memiliki rumah. Jangka waktu KPR yang ditawarkan bank juga beragam ada yang 10 tahun hingga 15 tahun.

Di sisi lain banyak juga kemudahan diberikan untuk mendapatkan KPR yang disediakan oleh perbankan. Namun ada beberapa biaya yang harus ditanggung saat mengajukan KPR.

Dilansir dari buku "Cara Gampang Membeli Rumah Tanpa Modal" oleh Suprayitno Marlan Kuswati, Jakarta, Jumat (17/7/2020). Berikut ini merupakan keseluruhan biaya-biaya umum yang ada di dalam KPR:

1. Biaya Appraisal

Biaya ini dikenakan bank pada saat awal penilaian properti yang dimiliki oleh nasabah yang akan dijadikan agunan, biasanya 250rb-500rb, namun ada juga beberapa bank yang tidak memungut biaya ini.

2. Biaya Administrasi

Biaya yang dimaksud di sini adalah untuk biaya pengurusan. Ada yang tetap, misalnya 250rb-500rb, namun ada juga yang menerapkan persentase dari plafon kredit.

3. Biaya Provisi

Biaya ini seharusnya sama saja dengan biaya administrasi namun terkadang ada beberapa bank yang memisahkan provisi dan administrasi. Ada bank yang menghilangkan biaya provisi namun menerapkan biaya administrasi yang besar atau sebaliknya. Biaya provisi biasanya 1% dari plafon kredit.

4. Biaya Cek Sertifikat

Biaya ini dikenakan untuk mengecek sertifikat oleh notaris (PPAT).

5. Biaya Notaris

Biaya ini dikenakan untuk membayar notaris yang digunakan (biasanya notaris yang telah bekerjasama dengan bank tersebut atau memang sudah ditentukan oleh bank).

6. Biaya AJB (Akta Jual Beli)

Biaya ini dikeluarkan untuk pembayaran Surat Jual Beli.

Menarik untukmu

7. Biaya Balik Nama

Biaya ini dibayarkan untuk proses balik nama dari penjual ke pembeli.

8. Biaya APHT & HT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan & Hak Tanggungan)

Biaya ini dibayarkan ke Kantor Pertanahan untuk pembebanan hak tanggungan properti atas nama pembeli.

9. Biaya Asuransi Jiwa

Hal ini diterapkan bank belakangan ini sesuai perkembangan zaman. Pada awal-awal KPR sebenarnya biaya ini tidak ada. Biaya ini diterapkan untuk mengcover pinjaman, jika terjadi hal yang tidak diinginkan yang menyebabkan nasabah meninggal dunia, maka sisa kredit akan dibayarkan oleh pihak penanggung (perusahaan asuransi). Besar biaya bergantung pada usia tertanggung dan juga pada jenis kelamin.

10. Biaya Asuransi Kebakaran

Biaya ini dikeluarkan untuk melindungi agunan jika tiba-tiba terjadi kebakaran. Biasanya hal ini bersifat opsional, sehingga bisa tidak diberlakukan jika nasabah tidak menginginkan.

11. Pajak Penjualan dan Pembelian

Nilainya 5% untuk masing-masing (penjual & pembeli) berdasarkan NJOP yang tertera di PBB. Untuk Pembeli dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (tiap wilayah berbeda, bergantung kebijakan perpajakan wilayah tersebut).

(kmj)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar